Kemendag akan Hapus Syarat Rekomendasi Impor Barang Modal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sedang merevisi 18 peraturan agar ekspor dan investasi bisa naik. Aturan berbentuk peraturan menteri perdagangan (permendag). Revisi ini ditargetkan rampung sebelum presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Dengan demikian, Kementerian Perdagangan nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan.
Secara terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan proses kajian untuk revisi saat ini masih berlangsung. Yang jelas, proses revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2018 diklaim hampir rampung. Bila dirinci, sambungnya, ada 11 aturan mengenai impor dan tujuh kebijakan terkait ekspor yang akan direvisi. Wisnu menyatakan sebagian aturan sedang dalam pembahasan dengan beberapa kementerian/lembaga (k/l) terkait. Targetnya, seluruh revisi bisa selesai bulan ini.
Diketahui, pemerintah memang sedang fokus untuk merombak berbagai kebijakan yang mengganggu investasi di dalam negeri. Langkah ini diambil lantaran Indonesia belum cukup dilirik oleh investor untuk membangun usahanya di dalam negeri. Bank Dunia melaporkan tak ada satu pun perusahaan China yang mau relokasi dari Negeri Tirai Bambu ke Indonesia dalam dua bulan terakhir.
Puluhan perusahaan itu justru lebih memilih memindahkan perusahaan ke Vietnam, Thailand, dan Meksiko karena perizinan usahanya yang dianggap lebih sederhana. Untuk itu, Jokowi telah memerintahkan menteri kabinet kerja untuk merombak 72 undang-undang (uu) terkait perizinan investasi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.
Sumber: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20191003071530-92-436263/kemendag-akan-hapus-syarat-rekomendasi-impor-barang-modal