Pengusaha Kecewa Tarif Penyeberangan hanya Naik 28 Persen
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengaku kenaikan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi sebesar 28 persen belum sesuai dengan keinginan mereka. Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo mengatakan kenaikan tarif tersebut jauh di bawah usulan pihaknya. Pasalnya, pihaknya beberapa waktu lalu mengusulkan tarif angkutan penyeberangan dinaikkan 38 persen.
Ia mengklaim usulan sudah disetujui pula oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada bulan lalu. Makanya, ia mengaku kaget ketika Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif penyeberangan hanya 28 persen. Lebih kaget lagi, besaran kenaikan yang disampaikan pemerintah akan dilakukan bertahap selama tiga tahun.
Jika tarif penyeberangan tak juga disesuaikan dengan keinginan pengusaha, Bambang menyebut kualitas dari standarisasi keselamatan di angkutan bisa saja turun. Alhasil, ini akan membahayakan penumpang di dalamnya. Masalahnya, tarif penyeberangan sudah tak naik selama 2,5 tahun. Padahal, biaya operasional terus membengkak.
Dampaknya, beberapa perusahaan tak bisa menanggung beban yang terus meningkat setiap tahunnya hingga terpaksa menjual perusahaan kepada pihak lain. Untuk meminimalisir jatuhnya industri ini, Bambang menyebut sudah berbicara dengan pihak Kemenhub agar menyesuaikan dengan permintaan pengusaha. Kalau pun tidak mau, ia akan meminta pemerintah untuk memberikan ongkos operasional dengan subsidi.
Kenaikan tarif dilakukan karena ada perubahan skema perhitungan. Formulasi tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen.
Sumber: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20191009190114-92-438175/pengusaha-kecewa-tarif-penyeberangan-hanya-naik-28-persen